Minggu, 31 Juli 2022

Sejarah Terapis Gigi dan Mulut (Perawat Gigi)

A. SEJARAH PERAWAT GIGI INTERNASIONAL



Sejarah keperawatan gigi telah dimulai sejak awal abad 19an di Amerika. Salah satu peristiwa yang tercatat adalah pada tahun 1885, ketika seorang dokter gigi Dr. C. Edmund Kells dari New Orleans memutuskan untuk melaksanakan beberapa pengobatan perintis menggunakan x-ray untuk mengobati abses gigi. Dr. C. Edmund Kells tidak bisa melakukannya sendirian. Ia membutuhkan bantuan ekstra, semacam asisten.Dr. C. Edmund Kells meminta bantuan Malvina Cuera. Disinilah berawalnya munculnya peran seorang perawat gigi. Dikemudian hari antara tahun 1953 dan 1957 Malvina bekerja di American Association of Dental Assistants, sebelum meninggal pada tahun 1991. Disini berawalnya seorang dokter gigi membutuhkan bantuan seseorang dalam pekerjaannya sebagai dokter gigi. 

Sejarah perawat gigi telah muncul pada awal tahun 1900-an dengan berdirinya sebuah organisasi asisten dokter gigi dengan cabang di seluruh Amerika. Organisasi ini dibentuk oleh kelompok Ladies. Salah satu dari wanita-wanita ini adalah Juliette Southard, yang membentuk sebuah masyarakat di New York. Bersama dengan pemimpin Chicago dan Cook County Dental Association Assistant, Jessie Elsworth, mereka mengajukan permohonan untuk menghadiri konferensi American Dental Association (ADA) tahun 1926.Tahun berikutnya, American Dental Assistant Association (ADAA) lahir, menyatukan semua kelompok lokal, dengan Juliette Southard sebagai ketua.

Pada tahun 1943, asosiasi mengadakan pelatihan perawat gigi untuk pertama kalinya, yang bertujuan melatih para perawat gigi agar lebih terampil dan berkualitas dalam melakukan pekerjaannya. Pada pelatihan tersebut perawat gigi bernama Winter Bunty menjadi perawat gigi yang terbaik .

Delapan belas tahun kemudian, setelah terjadi beberapa perubahan dan berkembangan, asosiasi memiliki hampir 1.000 anggota, dengan kepengurusan Sue Adam sebagai sekretaris, dan dua staf paruh waktu. Mereka mulai bekerja untuk asosiasi pada tahun 1992, dimulai dengan membuat kartu keanggotaan yang diketik secara individual pada mesin tik manual. Selanjutnya asosiasi perawat gigi di Amerika semakin berkembang hingga saat ini.

Organisasi perawat gigi di Inggris dimulai hanya dengan 4 orang staf sebagai pengurus. Asosiasi Perawat Gigi mulai perkembangan dengan pesat di tahun 2004. Perkembangan tersebut berkat teknologi seperti sistem telepon internal, jaringan komputer, database keanggotaan yang membantu asosiasi menghimpun para perawat gigi di Inggris dalam wadah asosiasi perawat gigi. 

B. SEJARAH PERAWAT GIGI DI INDONESIA

Di masa perang kemerdekaan dan setelahnya, jasa perawat selalu menjadi pendukung untuk menangani para korban perang, baik masyarakat umum maupun para pejuang. Demikian pula halnya dengan perawat gigi. Sejarah perawat gigi sendiri, di Indonesia dimulai dari terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor 27998/Kab. yang memutuskan mendirikan Pendidikan Perawat Gigi (Dental Nurse).Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951, dengan berdirinya Sekolah Perawat Gigi di Jakarta.

Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan perawat gigi yang pertama. Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi berubah nama menjadi Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG). Dari sinilah lahir perawat gigi – perawat gigi yang kemudian tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Seiring dengan berdirinya sekolah pengatur rawat gigi, juga berdiri Sekolah Pengatur Teknik Gigi (SPTG) yang pada tahun 1960 meluluskan siswa angkatan I di Jakarta. Kedua lulusan sekolah ini bergabung membentuk suatu organisasi IPTGI yaitu Ikatan Perawat Gigi dan Tekniker Gigi Indonesia yang berdiri pada tahun 1967.

IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan atau vakum. Meskipun vakum, di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto berlanjut tahun 1991 kongres II di Jakarta. 

Pada tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan Teknisi Gigi. Dalam Konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menolak konsep tersebut karena latar belakang pendidikan Perawat Gigi dan Teknisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga tersebut perlu dipisah.

Perubahan profesi perawat gigi juga terjadi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian profesional yang ditunjang pendidikannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional yang menyatakan bahwa Jabatan Fungsional mempersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari tenaga kesehatan tersebut. Jabatan Fungsional juga harus diorganisasikan dalam suatu organisasi profesi.

Perawat gigi harus menyikapi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 tersebut dan harus berjuang menyesuaikan diri. Pada tanggal 13 September 1996 terbentuklahBwadah profesi Perawat Gigi yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA/ organisasi profesi PPGI, dalam kongres di BLKM Ciloto Jawa Barat. Organisasi ini didukung oleh Direktorat Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Pembentukan organisasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan tersebut disebutkan dengan jelas definisi tenaga kesehatan sebagai berikut “tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.

PPGI yang baru terbentuk tersebut berinisiatif untuk mengadakan MUNAS I. Direktorat Kesehatan Gigi selaku Pembina Teknis hadir dalam Munas I tersebut. Pertemuan para wakil Perawat Gigi dari seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 sekaligus mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi. Munas tersebut menghasilkan ; 

  1. Anggaran dasar
  2. Anggaran rumah tangga
  3. Kode etik perawat gigi
  4. Usulan draf jabatan fungsional
  5. Program kerja 

Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tersebut menyebutkan perawat gigi bukan merupakan kategori perawat. Belum ada body of knowledge yang diakui sebagai ilmu perawat gigi di Indonesia karena masih didominasi oleh ilmu kedokteran gigi (dentistry). DPP PPGI terus memperjuangkan agar Perawat Gigi masuk dalam kategori tenaga keperawatan dan tercantum pada jenis tenaga kesehatan bagian dari tenaga Keperawatan di dalam PP No. 32 tahun 1996. 

Dengan berbagai upaya dari PPGI, maka keluarlah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi di mana diputuskan bahwa perawat gigi merupakan salah satu jenis Tenaga Kesehatan kelompok Keperawatan.

Selanjutnya, untuk kenyamanan Perawat Gigi bekerja disusunlah peraturan–peraturan Jabatan Fungsional Perawat Gigi. Beberapa peraturan pendukung tersebut adalah: 

  1. KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan angka kreditnya, KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan angka kreditnya
  2. Keputusan Bersama Menkes dan Kesos dan KA. BKN No. 728/MENKES/ KESOS/ SKB/ VII/ 2001 dan No. 32A Tahun 2001
  3. Keputusan Menkes No. 1208/Menkes /SK/ XI/2001
  4. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tersebut maka perlu ditetapkan tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 1392Menkes/SK/XII/2001 

Perawat Gigi dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut mengacu pada aturan yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 284/ Menkes/SK/ IV/ 2006. 

Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok Keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/III/2007. 

Dari peraturan dan standar profesi, dapat disimpulkan bahwa dalam profesi Kesehatan Gigi terdiri dari jenis tenaga sebagai berikut;

  1. Dokter gigi
  2. Perawat gigi
  3. Tekniker gigi 

PPGI lebih cenderung mengartikan Keperawatan dalam konteks kesehatan gigi dan mulut adalah dalam bentuk upaya pemeliharaan (care) kesehatan gigi dan mulut. Antara Perawat Gigi dan Perawat umum terdapat perbedaan pendekatan walaupun kedua jenis tenaga tersebut memandang manusia sebagai satu kesatuan yang mengandung unsur – unsur biologi, psikologis, sosial dan kultural (bio psikososial kultural).

Perawat gigi melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya pendekatan, pemeliharaan melalui tindakan-tindakan promotif – preventif. Pendekatan promotif melalui upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pendekatan preventif melalui upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut. Sementara, perawat (nurse) melakukan pendekatan berdasarkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar mampu mengatasi masalah kesehatannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi perawat gigi di jelaskan perawat gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan melalui pendekatan promotif dan preventif yaitu :

  • Pendekatan promotif
    • Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat 
    • Pelatihan kader 
    • Penggunaan alat peraga d. Pola makanan yang sehat
  • Pendekatan preventif
    • Pemeriksaan plak
    • Pembersihan karang gigi
    • Sikat gigi bersama/massal
    • Pencegahan karies gigi 
      • Menggunakan fluor dengan teknik kumur-kumur
      • Pengolesan larutan fluor pada gigi
      • Pengisian pit dan fissure dengan bahan fissure sealent

Perawat gigi menitikberatkan melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut melalui pendekatan promotif, preventif, namun Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 dalam pasal 19 menyebutkan perawat gigi dapat memberikan tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi dan mulut terbatas, yaitu : 

  • Tindakan kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan standar pelayanan 
  • Perawatan pasca tindakan, hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari dokter gigi  

Dari uraian di atas, kita coba simpulkan pelayanan kesehatan gigi sebagai berikut:

  1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencakup pelayanan medis gigi oleh Dokter Gigi, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh Perawat Gigi dan pelayanan asuhan supporting oleh Teknisi Gigi.
  2. Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan secara komprehensif kepada individu, keluarga dan masyarakat yang mempunyai ruang lingkup berfokuskan kepada aspek promotif, preventif, dan kuratif dasar
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Perawat Gigi dapat memberikan konseling terhadap hak-hak klien dan memberikan jaminan terhadap kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan secara profesional
  4. Perawat Gigi adalah mitra kerja Dokter Gigi yang menunjang program Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  5. Perawat Gigi melaksanakan program Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut individu, kelompok dan masyarakat.
  6. Perawat Gigi mempunyai organisasi profesi sebagai wadah berhimpun dan memperjuangkan aspirasinya adalah PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
  7. Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter Gigi, Dokter Umum, Perawat Umum, Bidan dan sebagainya) dan bekerja sesuai Standar Profesi yang berlaku. 

Saudara mahasiswa, Anda telah memahami bahwa Anda adalah tenaga profesional Perawat Gigi dan profesi Anda termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan yang sudah diakui secara formal. Untuk itulah, Anda perlu menghargai jasa para pahlawan di bidang kesehatan, terutama bidang kesehatan gigi, yang telah memberikan sumbangsih yang luar biasa terhadap profesi Anda. Sudah saatnya Anda sebagai Perawat Gigi menjalankan tugas secara profesional dengan cara selalu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Anda. Anda juga memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan gigi setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur Rawat Gigi.

Source: Konsep dasar pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut I Edisi 2017, Erni Gultom,  RR. Ratnasari Dyah P